Surat At-Talaq Ayat 7

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Arab-Latin: Liyunfiq żụ sa'atim min sa'atih, wa mang qudira 'alaihi rizquhụ falyunfiq mimmā ātāhullāh, lā yukallifullāhu nafsan illā mā ātāhā, sayaj'alullāhu ba'da 'usriy yusrā

Artinya: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.

« At-Talaq 6At-Talaq 8 »

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

Kandungan Penting Berkaitan Surat At-Talaq Ayat 7

Paragraf di atas merupakan Surat At-Talaq Ayat 7 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada berbagai kandungan penting dari ayat ini. Didapatkan berbagai penjelasan dari berbagai ulama tafsir terkait isi surat At-Talaq ayat 7, sebagiannya seperti terlampir:

📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

7. Hendaknya suami menafkahi istri yang ditalaknya dan anaknya sesuai kemampuannya bila rizki suami lapang. Barangsiapa disempitkan rizkinya, yakni dia miskin, maka hendaknya dia menafkahi sesuai dengan kadar yang Allah berikan. Orang yang miskin tidak dibebani seperti orang yang mampu. Allah akan menjadikan kelapangan dan kecukupan sesudah kesempitan dan kekurangan.


📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

7. Hendaklah suami yang berkecukupan memberi nafkah kepada istri-istri yang diceraikannya dan yang sedang menyusui anaknya dengan rezeki yang telah Allah berikan kepadanya. Sedangkan suami yang rezekinya sempit maka hendaklah dia memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya; Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan rezeki yang telah Dia berikan, dan Allah akan mengganti kesulitan itu dengan kemudahan dalam waktu dekat atau tidak.


📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram

7. Hendaknya orang-orang yang mempunyai keleluasaan dalam harta itu memberikan nafkah kepada istri yang sudah ditalaknya dan anaknya sesuai dengan kemampuannya. Barangsiapa yang disempitkan rezekinya maka hendaknya ia memberikan nafkah dari apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan apa yang diberikan oleh Allah kepadanya. Dia tidak membebaninya lebih daripada itu dan lebih daripada kemampuannya. Setelah kondisinya sempit dan susah, Allah akan menjadikan kelapangan dan kekayaan.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

7. لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ (Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya)
Ayat ini mengandung perintah bagi orang kaya untuk memberi nafkah bagi wanita yang menyusui anaknya sesuai dengan kemampuannya.

وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ(Dan orang yang disempitkan rezekinya)
Yakni sempit dan fakir dalam rezekinya.

فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ اللَّـهُ ۚ( hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya)
Yakni memberi nafkah sesuai dengan harta yang diberikan Allah kepadanya, tidak ada kewajiban baginya selain sesuai kemampuannya itu.

لَا يُكَلِّفُ اللَّـهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ( Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya)
Maka orang fakir tidak boleh dibebani untuk memberi nafkah yang tidak ia mampu sebagaimana nafkah orang kaya.

سَيَجْعَلُ اللَّـهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا (Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan)
Yakni setelah kesempitan dan kemiskinan Allah akan memberi kelapangan dan kekayaan.


📚 Li Yaddabbaru Ayatih / Markaz Tadabbur di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil, professor fakultas syari'ah Universitas Qashim - Saudi Arabia

1). { سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا } "Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan" [Q.S. At-Talaq : 7], Jika Anda mengumpulkan keputusasaan dunia dalam hati Anda, nisacaya keimanan dengan ayat ini akan menghilangkannya.

2). { سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا } "Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan" Anda tidak akan berhenti terkesima dengan kemunculan ayat ini setelah keadaan sulit seperti itu, dari kesulitan yang dialami pasangan suami-istri, seperti perceraian, konflik dalam hal menyusui, dan kesulitan dalam penghidupan, jelas merupakan kabar baik dan kepastian ilahi. Setelah ini, akankah rasa putus asa atau menyerah akan mendominasi mereka yang ditakdirkan bercerai? Ini adalah ayat yang memberi harapan dan memberikan tanda baik. Yang harus dilakukan seorang hamba hanyalah berprasangka baik kepada Tuhannya, mengerjakan sebab-sebabnya, dan kemudian menyampaikan kabar baik.


📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

7. Sebaiknya orang yang mampu itu memberikan nafkah sesuai kemampuannya kepada wanita-wanita yang ditalak dan wanita yang menyusui anaknya. Dan barang siapa tidak memiliki rejeki atau fakir maka sebaiknya dia menafkahkan apa yang diberikan oleh Allah sesuai kapasitasnya. Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai rejeki yang diberikan kepadanya baik sedikit maupun banyak. Cepat atau lambat, Allah akan mengubah kesulitan menjadi kemudahan


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah

Hendaklah orang yang lapang} kaya {memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan} disempitkan {rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari sebagian yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah akan menganugerahkan kemudahan setelah kesulitan


📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

7. Kemudian Allah menentukan nafkah berdasarkan kondisi suami seraya berfirman, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” Maksudnya, orang yang kaya harus memberi nafkah sesuai ukuran kesanggupannya, dan bukan memberi nafkah layaknya orang miskin. “Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya,” yakni rizkinya disusahkan. “Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya.” Ini sesuai dengan hikmah dan rahmat illahi, karena menempatkan sesuatu sesuai ukurannya dan memberi keringanan bagi orang yang tidak punya. Allah tidak membebankan apa pun melainkan sesuai dengan rizki yang diberikan. Allah tidak membebankan kepada jiwa kecuali sebatas kesanggupannya dalam hal nafkah dan lainnya.
“Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” Ini adalah kabar gembira bagi mereka yang kurang mampu. Allah akan menghilangkan kesukaran dan beban berat mereka, “karena dalam setiap kesusahan itu pasti terdapat kemudahan dan kesulitan itu pasti dibarengi kemudahan.” (Al-Insyiroh 5-6)


📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

Ayat 6-7
Allah SWT berfirman seraya memerintahkan kepada para hambaNya apabila seseorang dari mereka menceraikan istrinya, hendaklah dia memberinya tempat tinggal sehingga masa iddahnya habis. Maka Allah SWT berfirman: (Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal) yaitu di tempat kamu berada menurut kemampuan kalian. Mujahid dan lainnya berkata bahwa makna yang dimaksud adalah menurut kemampuan kalian. Sehingga Qatadah berkata bahwa jika kamu tidak menemukan tempat lain untuknya selain di sebelah rumahmu, maka tempatkanlah dia padanya.
Firman Allah: (dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka)
Diriwayatkan dari Manshur, dari Abu Adh-Dhuha tentang firmanNya: (dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka) dia berkata suami menceraikan istrinya; dan jika masa iddahnya tinggal dua hari, lalu dia merujuknya.
Firman Allah: (Dan jika mereka (istri-istri yang sudah di talak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka melahirkan) Kebanyakan ulama antara lain Ibnu Abbas dan sejumlah ulama salaf dan beberapa golongan ulama kemudian berkata bahwa ayat ini tentang dengan wanita yang ditalak bain dalam keadaan hamil, maka dia tetap diberi nafkah sampai melahirkan kandungannya. Mereka berkata bahwa dalilnya adalah bahwa wanita yang ditalak raj'i wajib diberi nafkah, baik dalam keadaan hamil atau tidak hamil.
Ulama lainnya berkata bahwa konteks ayat ini seluruhnya berkaitan dengan wanita-wanita yang ditalak raj'i. karena sesungguhnya disebutkan dalam nas untuk memberi nafkah kepada wanita yang hamil, sekalipun talaknya ra 'i. Itu karena masa kandungan itu cukup lama menurut kebiasaannya. Maka perlu adanya nas lain yang menyatakan wajib memberi nafkah sampai melahirkan agar tidak timbul dugaan bahwa sesungguhnya kewajiban memberi nafkah itu hanyalah sampai batas masa iddah.
Firman Allah SWT: (kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu) yaitu apabila mereka telah melahirkan kandungannya, sedangkan mereka telah diceraikan dengan talak ba’in, maka mereka terpisah ketika masa iddah mereka habis . Dan bagi wanita itu boleh menyusui anaknya atau menolak untuk menyusuinya, tetapi setelah dia memberi air susu pertamanya kepada bayinya yang merupakan kebutuhannya yang mana bayi itu tidak bisa bertumbuh tanpanya. Dan jika dia mau menyusui bayinya, maka dia berhak untuk mendapatkan upah yang sepadan, dan dia berhak mengadakan transaksi dengan ayah bayi itu atau walinya sesuai dengan apa yang disepakati oleh kedua belah pihak terkait upahnya. Oleh karena itu Allah SWT berfirman: (kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mw untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya)
Firman Allah: (dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik) yaitu hendaklah semua urusan yang ada di antara kalian dimusyawarahkan dengan baik dan bertujuan baik, tanpe memberi mudharat dan tidak pula mendapat mudharat. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah: (Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya) (233)
Firman Allah SWT: (dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya) yaitu apabila lelaki dan wanita berselisih, yaitu wanita menuntut upah yang banyak dari penyusuannya, sedangkan laki-laki tidak menyetujuinya, atau laki-laki memberinya upah yang sedikit dan perempuan tidak menyetujuinya, maka perempuan lain boleh menyusukan anak itu. Tetapi seandainya ibu bayi itu rela dengan upah yang sama seperti yang diberikan kepada perempuan lain, maka dia yang paling berhak menyusui anaknya.
Firman Allah SWT: (Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya) yaitu, hendaklah orang tua atau wali bayi itu memberi nafkah kepada bayinya sesuai dengan kemampuannya (Dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya) sebagaimana firmanNya: (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya) (Surah Al-Baqarah: 286)
Firman Allah: (Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan) janji dari Allah SWT, dan janji Allah itu benar dan tidak akan Dia langgar. Ayat ini sebagaimana firmanNya: (Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (5) sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (6)) (Surah Asy-syarh)


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi

Surat At-Talaq ayat 7: Allah memerintahkan para suami yang memiliki harta agar menambah mereka dalam hal nafkah untuk istri mereka dan untuk anak-anak mereka, dan jangan bersikap bakhil. Adapaun yang kondisinya sempit atas rezekinya dan faqir, maka dia menafkahkan atas apa yang diberikan Allah kepadanya. Karena Allah tidak membebani seorangpun kecuali atas dasar kemampuan, Allah tidak membebani seorang fakir sebagaimana seorang yang kaya. Ketahuilah bahwa Allah akan menjadikan setelah kesulitan kemudahan, dan setelah kesempitan kelapangan.


📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Selanjutnya Allah Subhaanahu wa Ta'aala menentukan nafkah sesuai keadaan suami.

Oleh karena itu, jangan sampai ia memberikan nafkah seperti nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang fakir jika ia sebagai orang yang kaya.

Hal ini sesuai sekali dengan hikmah dan rahmat Allah, dimana Dia menetapkan masing-masingnya sesuai dengan keadaannya, Dia meringankan orang yang kesulitan dan tidak membebani kecuali sesuai dengan kemampuannya baik dalam hal nafkah maupun lainnya.

Ayat ini merupakan berita gembira terhadap orang-orang yang kesulitan, bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala akan menghilangkan kesulitan mereka dan mengangkat penderitaan mereka, karena sesungguhnya setelah kesulitan ada kemudahan.


📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat At-Talaq Ayat 7

Hendaklah orang yang mempunyai keluasan, yaitu suami yang berkecukupan, memberi nafkah kepada istri yang ditalaknya selama masa idah dan memberikan imbalan kepadanya karena telah menyusui anaknya, dari kemampuannya yang telah diberikan Allah kepadanya. Dan adapun orang yang terbatas rezekinya, yakni suami yang tidak sanggup, hendaklah memberi nafkah kepada istri yang ditalaknya selama masa idah dari harta yang diberikan Allah kepadanya sesuai dengan kesanggupannya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang diberikan Allah kepadanya, rezeki dan kemampuan; Allah akan memberikan kemudahan kepada seseorang setelah ia menunjukkan kegigihan dalam menghadapi kesulitan. 8. Dan betapa banyak penduduk dari suatu negeri yang mendurhakai perintah tuhan mereka dan rasul-rasul-Nya, seperti penduduk al-hijr, madyan, sodom, dan gomorah; maka kami buat perhitungan terhadap penduduk negeri itu dengan perhitungan yang ketat, yaitu dengan mengazab mereka di dunia sebanding dengan pembangkangannya; dan kami pun mengazab mereka dengan azab yang mengerikan di akhirat.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

Demikian berbagai penjelasan dari kalangan ulama terkait kandungan dan arti surat At-Talaq ayat 7 (arab-latin dan artinya), semoga membawa manfaat untuk kita. Support kemajuan kami dengan mencantumkan link menuju halaman ini atau menuju halaman depan TafsirWeb.com.

Halaman Paling Banyak Dikunjungi

Terdapat ratusan halaman yang paling banyak dikunjungi, seperti surat/ayat: Shad 54, Al-Mulk, Al-Waqi’ah, Do’a Sholat Dhuha, Al-Ikhlas, Yasin. Termasuk Al-Baqarah, Ayat Kursi, Asmaul Husna, Ar-Rahman, Al-Kautsar, Al-Kahfi.

  1. Shad 54
  2. Al-Mulk
  3. Al-Waqi’ah
  4. Do’a Sholat Dhuha
  5. Al-Ikhlas
  6. Yasin
  7. Al-Baqarah
  8. Ayat Kursi
  9. Asmaul Husna
  10. Ar-Rahman
  11. Al-Kautsar
  12. Al-Kahfi

Pencarian: surat al ma'un, surah al alaq 1-5, al qariah latin, bacaan yasin latin, al bayinah

Surat dan Ayat Rezeki

GRATIS Dapatkan pahala jariyah dan buku digital "Jalan Rezeki Berlimpah". Caranya, copy-paste text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga (3) group WhatsApp yang Anda ikuti:

Nikmati kemudahan dari Allah untuk memahami al-Qur’an dengan tafsirnya. Tinggal klik nama suratnya, klik nomor ayat yang berwarna biru, maka akan keluar penjelasan lengkap untuk ayat tersebut:
 
👉 tafsirweb.com/start
 
✅ Bagikan informasi ini untuk mendapat pahala jariyah

Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol di bawah: