Surat Al-Ma’idah Ayat 34

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُوا۟ مِن قَبْلِ أَن تَقْدِرُوا۟ عَلَيْهِمْ ۖ فَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Arab-Latin: Illallażīna tābụ ming qabli an taqdirụ 'alaihim, fa'lamū annallāha gafụrur raḥīm

Artinya: Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

« Al-Ma'idah 33Al-Ma'idah 35 »

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

Hikmah Berharga Berkaitan Surat Al-Ma’idah Ayat 34

Paragraf di atas merupakan Surat Al-Ma’idah Ayat 34 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada beberapa hikmah berharga dari ayat ini. Diketemukan beberapa penjabaran dari para mufassirun terkait makna surat Al-Ma’idah ayat 34, di antaranya seperti di bawah ini:

📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Akan tetapi, orang yang datang dari orang-orang yang memerangi itu sebelum kalian menangkap mereka, bahkan dia datang dengan taat lagi menyesal, maka sesungguhnya telah gugur atas dirinya hak yang menjadi milik Allah. Ketahuilah (wahai kaum mukminin), bahwa Allah maha pengampun terhadap hamba-hambaNya lagi maha penyayang kepada mereka.


📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

34. Allah memberi pengecualian bagi orang yang bertaubat sebelum tertangkap dan orang kafir harbi yang kemudian masuk Islam, karena Islam menghapus dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya.

Adapun orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dari kalangan Ahlul kiblat yang kemudian bertaubat sebelum tertangkap, maka perkaranya dengan Allah telah selesai, namun perkaranya dengan sesama manusia berubah hutang nyawa atau harta tetap berlaku. Dan wali pihak terbunuh mempunyai hak untuk memaafkannya, dan pemilik piutang berhak mengikhlaskan hartanya.

Ayat ini ditutup dengan dua nama Allah yang agung untuk mendorong hamba-hamba-Nya agar mau memaafkan orang yang bertaubat sebelum tertangkap.


📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram

34. Kecuali mereka yang sudah bertaubat sebelum kalian -wahai para pemimpin- berhasil menangkap mereka. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang bagi mereka setelah pertaubatan tersebut. Salah satu bentuk kasih sayang-Nya ialah membatalkan hukuman mereka.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

34. مِن قَبْلِ أَن تَقْدِرُوا۟ عَلَيْهِمْ ۖ (sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka)
Allah memberi pengecualian bagi orang-orang yang bertaubat sebelum mereka tertangkap, maka orang yang telah bertaubat sebelum ia ditangkap setelah memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berbuat kerusakan tidak mendapat hukuman yang tertulis dalam ayat sebelumnya.
Beberapa ulama berpendapat bahwa pertaubatan tidak menjatuhkan hukuman qishash dan hak-hak orang lain atasnya meski ia belum tertangkap.
Adapun pertaubatan setelah ia tertangkap maka itu tidak menjatuhkan (menghindarkan) hukuman yang termaktub dalam ayat sebelumnya. Dan orang yang memiliki hak darah atasnya tidak memiliki keputusan atasnya, dan tidak pula dibolehkan untuk mengampuninya, namun perkaranya dikembalikan kepada pemimpin/penguasa.


📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

34. Kecuali orang-orang yang bertaubat dari perbuatan penyerangan itu sebelum mereka dikuasai (tertangkap), maka mereka tidak dihukum dengan hukuman-hukuman yang disebutkan itu. Allah menerima taubat hamba-hambaNya yang mau bertaubat dengan menunaikan hak-hak Allah, dan hak-hak para hamba seperti harta harus dibayarkan kepada pemiliknya (keluarga korban).


📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah

Kecuali orang-orang yang bertaubat sebelum kalian dapat menangkapnya. Maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

34. “ Kecuali orang-orang yang bertaubat di antara mereka sebelum kamu dapat menangkap mereka,” yakni dari orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya di atas itu. “ Maka ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.” Maksudnya, gugur hukuman yang menjadi hak Allah yaitu pembunuhan, penyaliban, pemotongan tangan dan pengusiran. Gugur juga hak Bani Adam jika pelakunya adalah kafir, kemudian ia masuk islam, tetapi jika pelakunya adalah muslim, maka hak Bani Adam yaitu nyawa dan harta tidak gugur darinya. Mafhum ayat menunjukan bahwa taubatnya muharib setelah ia di tangkap, tidak mengugurkan hukuman-hukuman apa pun itu. Hikmah dalam hal ini jelas. Dan jika taubat terjadi sebelum tertangkap, itu dapat menghalangi pelaksanaan had pada kejahatan tadi, maka lebih-lebih hudud yang lain jika pelakunya bertaubat sebelum di tangkap.


📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

Ayat 32-34
Allah SWT berfirman: "Karena anak nabi Adam membunuh karena dengan penuh kezaliman dan permusuhan (Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil) yaitu kami menetapkan hukum dan mengajari mereka (barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya) yaitu barangsiapa membunuh seseorang bukan karena qishash atau karena yang dibunuh berbuat kerusakan di bumi, serta tanpa sebab apapun dan tidak juga karena tindak kejahatan, maka pembunuh itu seakan-akan telah membunuh seluruh manusia, karena dia telah memisahkan antara dirinya dengan orang lain. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupannya, yaitu dia mengharamkan pembunuhan dengan tanpa alasan, dan memegang teguh hal itu, maka seakan-akan dia telah menyelamatkan seluruh manusia, dengan perbuatan ini. Oleh karena itu Allah SWT berfirman (maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya)
Ali bin Abi Thalhah, meriwayatkan dari Ibnu Abbas, tentang firman Allah: (barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya) “menghidupkan seseorang” maknanya adalah tidak membunuh seseorang yang telah diharamkan oleh Allah. Oleh karena itu bahwa makna “menghidupkan semua manusia” maknanya adalah bahwa siapa saja yang mengharamkan pembunuhan kecuali yang dilakukan dengan alasan yang benar, maka manusia akan hidup karenanya. Demikian juga yang dikatakan oleh Mujahid tentang firmanNya (memelihara kehidupan manusia) yaitu mencegah dari membunuhnya.
Al-Hasan dan Qatadah berkata tentang firman Allah: (yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya) ini adalah dosa besar bagi orang yang melakukan pembunuhan. Qatadah menambahkan: "Sungguh besar dosanya di sisi Allah, dan sungguh besar balasannya di sisiNya."
Diriwayatkan dari Sulaiman bin Ali Ar-Rabai, dia berkata: "Aku berkata kepada Al-Hasan: “Apakah ayat ini untuk kita, ya Abu Sa'id, seperti, sebagaimana berlaku untuk Bani Israil dulu?” Maka Hasan berkata: “Ya, demi Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia, ayat ini berlaku sebagaimana dulu berlaku untuk Bani Israil. Dan apakah membuat darah Bani Israil lebih mulia di sisi Allah daripada darah kita?"
Hasan Al-Bashri berkata tentang ayat: (maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya) Dia berkata:"Sebagai dosa." dan ayat (maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya) dia berkata,”Sebagai pahala."
Firman Allah: (Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas) yaitu dengan hujjah, bukti, dan dalil yang jelas (kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi) Ini adalah penghinaan terhadap mereka dan teguran atas tindakan mereka yang melanggar larangan Allah, setelah mengetahuinya. Sebagaimana yang dilakukan Bani Quraizhah, Bani Nadhir, dan lainnya dari Bani Qainuqa’ di suku-suku Yahudi di sekitar Madinah, yang pernah berperang bersama suku Aus dan Khazraj di masa Jahiliyyah. Kemudian setelah perang berakhir, mereka menebus tawanan-tawanannya dan berdamai dengan orang yang memeranginya. Allah mencela tindakan mereka ini dalam Surah Al-Baqarah, dimana Dia berfirman (Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya (84) Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya, kamu bantu membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan; tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagimu. Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat (85)) (Surah Al-Baqarah)
Firman Allah: (Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)) “Al-Muharabah” adalah melawan dan menentang, hal itu berlaku pada kekafiran, menghalang-halangi jalan, dan menakut-nakuti di jalan. Demikian juga berbuat kerusakan di bumi termasuk dalam jenis perbuatan buruk, sehingga banyak ulama’ salaf berkata, di antanya adalah Sa’id bin Al-Musayyib,”Meminjam uang dirham dan dinar untuk berbuat kerusakan di bumi termasuk perbuatan buruk.” Allah juga berfirman: (Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan (205)) (Surah Al-Baqarah)
Yang benar bahwa ayat ini berlaku umum untuk orang-orang musyrik dan orang-orang lain yang melakukan perbuatan tersebut, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Qilabah (namanya adalah Abdullah bin Zaid Al-Jarmi Al-Bashri) dari Anas bin Malik bahwa sekelompok kabilah ‘Ukl sebanyak delapan orang, mereka datang kepada Rasulullah SAW dan mereka melakukan bai’at kepada Islam. Mereka kemudian mengidap penyakit karena tidak sesuai dengan iklim Madinah dan badannya sakit, lalu mereka mengadu kepada Rasulullah SAW. Lalu beliau bersabda, “Maukah kamu pergi ke unta-unta yang sedang digembalakan, lalu kamu meminum susu dan air kencingnya?” Mereka menjawab, “Tentu”, lalu mereka pergi dan minum air kencing dan susu unta, dan mereka sembuh, lalu membunuh penggembala itu, merampas unta-unta itu, dan melarikan diri. Kemudian sampailah kabar itu kepada Rasulullah SAW mengirim pasukan untuk mengejar dan akhirnya mereka tertangkap dan kemudian Rasulullah SAW memerintahkan untuk memotong tangan dan kaki mereka, mencongkel mata mereka, dan kemudian dibiarkan di bawah matahari hingga mereka mati. Ini adalah riwayat dari Muslim. Dalam dalam riwayat Bukhari Muslim dari Bani ‘Ukl dan ‘Urainah, dan dalam lafazh lain,”Mereka diseret ke tengah padang pasir, dan membuat mereka meminta air, tetapi tidak diberikan"
Firman Allah SWT, (hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri) Ibnu Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang ayat itu,”Pada bulan terjadi pemberontakan di kelompok Islam, dan orang-orang tersebut menakut-nakuti di jalan, kemudian dia ditangkap, Lalu pemimpin orang-orang muslim dalam perkara itu membuat pilihan,”Jika mau, maka membunuhnya, menyalibnya, atau memotong tangan dan kakinya"
Firman Allah, (atau dibuang dari negeri) sebagian ulama’ berkata,”Ini berarti orang itu harus dicari hingga bisa ditetapkan hukuman padanya atau diusir dari wilayah Islam. Diriwayatkan dari Ibnu Jarir dari Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Sa'id bin Jubair, Adh-Dhahhak, Rabi' bin Anas, Az-Zuhri, Al-Laits bin Sa'd, dan Malik bin Anas"
Ulama’ lainnya berkata,”Itu adalah diusir dari negerinya ke negeri lain, atau dikeluarkan oleh penguasa atau wakilnya dari segala bentuk transaksi dengannya"
Firman Allah, (Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar) yaitu apa yang telah saya sebutkan sebelumnya tentang membunuh, menyalib, dan memotong tangan dan kaki mereka secara bersilang dan mengusir mereka, sebagai bentuk penghinaan kepada mereka di antara manusia di dunia. Bersamaan dengan itu, Allah telah menyiapkan siksaan yang besar bagi mereka pada hari kiamat. Hal ini memperkuat pendapat seseorang yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan tentang orang-orang musyrik. Adapun untuk orang-orang Islam, dalam hadits yang shahih dari Imam Muslim tentang ‘Ubadah bin Ash-Shamit berkata bahwa Rasulullah SAW mengambil janji dari kami seperti yang beliau mengambil janji dari kaum wanita, yaitu agar tidak menyekutukan Allah dengan apa pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, dan tidak saling menggigit satu sama lain. Siapa saja yang memenuhi janji ini di antara kalian, maka pahalanya di sisi Allah SWT, dan siapa saja yang melanggar salah satu dari itu, maka dia akan dihukum dengan membayar kafarat, dan siapa saja yang ditutupi oleh Allah, maka urusannya itu dikembalikan kepada Allah; jika Dia berkehendak maka Dia mengazabnya, dan jika Dia berkehendak maka Dia mengampuninya.
Ibnu Jarir berkata tentang ayat (Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia) maksudnya adalah keburukan, kehinaan, siksaan, kerendahan, dan hukuman di dunia sebelum akhirat. (dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar) yaitu jika mereka tidak bertaubat dari perbuatan mereka itu hingga mereka mati, mereka akan mendapat balasan di akhirat bersamaan dengan hukuman yang telah mereka terima di dunia. Hukuman yang diberikan kepada mereka di akhirat. (siksaan yang besar) yaitu azab neraka neraka Jahanam. Firman Allah (kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(34)) Menurut pendapat orang yang mengatakan bahwa ayat ini berlaku bagi orang-orang musyrik, lalu hal itu nampak. Adapun orang-orang muslim yang berbuat keburukan, maka ketika mereka telah bertaubat sebelum mereka dihukum, maka telah gugur kewajiban untuk membunuh, menyalib, atau memotong tangan dan kaki."


📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Surat Al-Ma’idah ayat 34: Disebutkan kata-kata "maka ketahuilah, bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" tidak dengan kata-kata, "Maka janganlah kamu tegakkan had kepada mereka" menunjukkan bahwa dengan tobat hak-hak Allah menjadi gugur (seperti keharusan dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki secara silang atau diasingkan), namun tidak gugur hak manusia (seperti karena membunuh dan mengambil harta) sebagaimana diterangkan oleh penyusun tafsir Al Jalalain. Menurut Syaikh As Sa'diy, jika muharib (pembajak) sebelumnya non muslim, lalu masuk Islam, maka hak Allah maupun hak manusia gugur. Namun jika muharibnya muslim, lalu bertobat, maka hak Allah gugur, namun hak manusia tidak gugur.

Jika tobat dilakukan muharib sebelum ditangkap, maka tidak diberlakukan hukuman had hirabah (pembajakan) terhadapnya, demikian juga dalam had-had yang lain jika pelakunya bertobat sebelum ditangkap.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Ma’idah Ayat 34

Ketetapan hukuman ini berlaku bagi seluruh manusia, kecuali bagi orang-orang yang bertobat, menyesali perbuatannya, dan tidak lagi mengulanginya sebelum kamu dapat menguasai mereka; maka ketahuilah bahwa orang yang seperti ini layak diberi ampunan, karena sesungguhnya Allah itu maha pengampun, maha penyayangsesudah dijelaskan tentang hukuman para pengacau keamanan dan pelanggar larangan Allah dan rasul-Nya karena dengki dan ketidaktaatan mereka, maka ayat ini memerintahkan orang mukmin untuk bertakwa dan melakukan perbuatan baik. Wahai orang-orang yang beriman! bertakwalah kamu sekalian kepada Allah dengan ibadah dan melaksanakan semua perintah-Nya, dan carilah wasilah, jalan yang paling tepat, untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah, yakni berjuanglah, di jalan-Nya dengan melakukan kebaikan dan membantu mereka yang memerlukan. Semua perintah ini dimaksudkan agar kamu menjadi lebih beruntung, baik ketika di dunia maupun kelak di akhirat.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

Itulah kumpulan penjabaran dari para pakar tafsir berkaitan makna dan arti surat Al-Ma’idah ayat 34 (arab-latin dan artinya), semoga membawa manfaat bagi ummat. Sokong perjuangan kami dengan mencantumkan tautan ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com.

Konten Terbanyak Dikaji

Nikmati ratusan topik yang terbanyak dikaji, seperti surat/ayat: Al-Baqarah 153, Al-An’am, Al-Insyirah 5-6, Luqman 14, Al-Fajr, Al-Balad. Serta Juz al-Qur’an, Ar-Ra’d 11, Al-‘Adiyat, Al-Maidah, Al-Baqarah 185, Ali Imran 190-191.

  1. Al-Baqarah 153
  2. Al-An’am
  3. Al-Insyirah 5-6
  4. Luqman 14
  5. Al-Fajr
  6. Al-Balad
  7. Juz al-Qur’an
  8. Ar-Ra’d 11
  9. Al-‘Adiyat
  10. Al-Maidah
  11. Al-Baqarah 185
  12. Ali Imran 190-191

Pencarian: arti surat al-ikhlas, yasin arab saja, al kahfi terjemahan, surat alfatehah, ali imran 8

Surat dan Ayat Rezeki

GRATIS Dapatkan pahala jariyah dan buku digital "Jalan Rezeki Berlimpah". Caranya, copy-paste text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga (3) group WhatsApp yang Anda ikuti:

Nikmati kemudahan dari Allah untuk memahami al-Qur’an dengan tafsirnya. Tinggal klik nama suratnya, klik nomor ayat yang berwarna biru, maka akan keluar penjelasan lengkap untuk ayat tersebut:
 
👉 tafsirweb.com/start
 
✅ Bagikan informasi ini untuk mendapat pahala jariyah

Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol di bawah: