Surat Al-Ma’idah Ayat 45

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ وَٱلْعَيْنَ بِٱلْعَيْنِ وَٱلْأَنفَ بِٱلْأَنفِ وَٱلْأُذُنَ بِٱلْأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُۥ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Arab-Latin: Wa katabnā 'alaihim fīhā annan-nafsa bin-nafsi wal-'aina bil-'aini wal-anfa bil-anfi wal-użuna bil-użuni was-sinna bis-sinni wal-jurụḥa qiṣāṣ, fa man taṣaddaqa bihī fa huwa kaffāratul lah, wa mal lam yaḥkum bimā anzalallāhu fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn

Artinya: Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.

« Al-Ma'idah 44Al-Ma'idah 46 »

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

Pelajaran Berharga Terkait Dengan Surat Al-Ma’idah Ayat 45

Paragraf di atas merupakan Surat Al-Ma’idah Ayat 45 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada beberapa pelajaran berharga dari ayat ini. Ditemukan beberapa penjabaran dari banyak ulama berkaitan makna surat Al-Ma’idah ayat 45, antara lain sebagaimana berikut:

📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Dan kami telah tetapkan atas mereka didalam taurat bahwa nyawa dibunuh sebagai balasan membunuh nyawa, mata dicongkel sebagai balasan congkelan mata, hidung diiris sebagai balasan mengiris hidung, telinga dipotong sebagai balasan memotong telinga, serta gigi dicabut sebagai balasan mencabut gigi, dan sesungguhnya diberlakukan hukum qishash pada luka-luka. Maka barangsiapa merelakan haknya dalam menuntut qishash dari orang yang berbuat zhalim (kepadanya) maka tindakan itu,menjadi penggugur dan pengahapus sebagian dosa orang yang terzhalimi. Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan dalam hukum qishash dan hukum lainnya, maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas terhadap hukum-hukum Allah.


📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

45. Dan yang termasuk Apa yang dimaksudkan Allah dalam Taurat adalah hukum qisas yang adil pada kasus pembunuhan dan melukai orang lain, hukum ini bertujuan untuk melindungi jiwa dan memproteksi anggota tubuh. Namun bersamaan dengan itu Allah juga mensyaratkan dan mendorong untuk mengampuni dan memberi maaf, sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan bagi hamba-hamba-Nya. Maka barangsiapa yang memberi maaf, maka itu akan menjadi penggugur dosa baginya, karena dia telah menghilangkan pertikaian, menjaga keselamatan jiwa dan anggota badan, dan takut jika hukum-hukum ini terlupakan. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka dia termasuk orang yang zalim terhadap dirinya sendiri dan orang lain.


📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram

45. Kami telah membuat ketentuan hukum bagi orang-orang Yahudi di dalam kitab suci Taurat, bahwasanya siapa saja yang membunuh seseorang secara sengaja tanpa hak, ia harus dihukum mati. Siapa saja yang mencongkel mata seseorang secara sengaja, ia harus dicongkel matanya. Siapa saja yang mematahkan hidung seseorang secara sengaja, ia harus dipatahkan hidungnya. Siapa yang memotong telinga seseorang secara sengaja, ia harus dipotong telinganya. Dan siapa yang menanggalkan gigi seseorang secara sengaja, ia harus ditanggalkan giginya. Dan Kami tetapkan bagi mereka bahwa setiap orang yang melukai seseorang, ia harus dihukum dengan hukuman yang sama dengan kejahatannya. Barangsiapa yang memaafkan si pelaku kejahatan, maka kata maaf itu akan menjadi penghapus dosa-dosanya, karena ia telah memaafkan orang yang telah berbuat zalim kepadanya. Dan barangsiapa yang tidak mau menggunakan ketentuan hukum yang telah diturunkan oleh Allah dalam konteks kisas dan lain-lain, ia telah melanggar aturan Allah.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

45. وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ (Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa)
Yakni telah Kami tetapkan atas orang-orang Yahudi didalam Taurat hukum qishash bahwa yang membunuh akan dihukum mati, baik itu orang kecil atau besar, laki-laki atau perempuan, apabila pembunuhannya disengaja dan tanpa alasan yang benar.
Dan syari’at yang ditetapkan bagi umat sebelum kita apabila tercantup dalam al-qur’an maka wajib kita terapkan juga selama belum dinasakh.

وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ(mata dengan mata)
Yakni apabila mata ditusuk atau dicongkel secara sengaja dan tanpa alasan yang benar sehingga tidak dapat disembuhkan, maka pelaku kejahatan ini harus ditusuk atau dicongkel matanya sesuai dengan apa yang ia lakukan.

وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ(hidung dengan hidung)
Apabila hidung itu dipotong seluruhnya maka pelaku tersebut harus dipotong hidungnya seluruhnya, begitu juga telinga.

وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ (gigi dengan gigi)
Begitu juga gigi apabila dicabut atau dipecahkan maka pelakunya dibalas dengan hal yang serupa, seperti gigi seri, gigi taring, gigi geraham, dan gigi seri rateral yang dirusak harus dibalas dengan gigi yang semisalnya tanpa ada perbedaan. Aggota badan yang diambil untuk qishash harus setara dengan kejahatannya, seperti telinga kanan dibalas dengan telinga kanan dan gigi taring dengan gigi taring.

وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ (dan luka luka (pun) ada qishaashnya)
Maka luka yang diakibatkan pelaku harus dibalas dengan luka yang setara, hal ini dilakukan apabila tidak ditakutkan kematian jika qishash ini ditegakkan, dan ukuran luka tersebut diketahui dengan pasti, baik itu ukuran panjang, luas, atau kedalamannya.
Para ulama fiqih telah memberi Batasan ganti rugi atas setiap luka dengan Batasan tertentu sesuai dengan hadist-hadist Rasulullah, ganti rugi ini diambil jika kejahatan yang dilakukan tanpa disengaja atau jika korban memaafkan pelaku untuk tidak ditegakkan qishash atasnya dengan meminta ganti rugi (diyat).

فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُۥ ۚ( Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya)
Yakni dengan memaafkan si pelaku, maka hal itu menjadi kafarat yang menghapus dosa-dosanya.

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ اللهُ فَأُو۟لٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُونَ(Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim)
Yakni kezaliman yang mereka lakukan ini adalah kezaliman yang besar, karena mereka telah meninggalkan dan berpaling dari penerapan syari’at Allah dan menggantinya dengan syari’at manusia.


📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

45. Dan Kami wajibkan atas kaum Yahudi dalam kitab Taurat hukum qishash yang mana membunuh jiwa dibalas dengan jiwa seperti mata dibalas dengan mata, menyakiti hidung dibalas dengan hidung, memotong telinga dibalas dengan telinga, dan memotong lidah dibalas dengan lidah, serta qishash terkait luka yaitu dengan mengqishash pelaku sesuatu tindakannya jika hal itu mungkin dilakukan, Dan jika tidak maka diputuskan dengan hukum penggantinya. Maka barangsiapa memaafkan pelaku yang harusnya diqishash, maka pemaafan itu menjadi pelebur dosa baginya dan Allah akan melebur dosa-dosanya. Dan barangsiapa tidak memutuskan hukum sesuai apa yang diturunkan Allah dalam hal qishash dan lainnya, maka mereka itu melakukan kezaliman yang besar terhadap dirinya sendiri, sehingga mereka akan disiksa di akhirat


📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah

Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya} Kami telah mewajibkan atas orang-orangYahudi di dalam Taurat {bahwa nyawa dengan nyawa} nyawa pembunuh dibalas dengan nyawa yang terbunuh jika dia membunuhnya tanpa alasan yang benar {mata dengan mata} mata dicongkel sebagai balasan mata lain, ketika mata itu dicongkel tanpa alasan yang benar {hidung dengan hidung} hidung dipotong sebagai balasan hidung yang dipotong tanpa alasan yang benar {telinga dengan telinga} telinga dipotong sebagai balasan telinga yang dipotong dengan zalim {gigi dengan gigi} gihi dicabut sebagai balasan gigi yang dicabut tanpa alasan yang benar {dan luka-luka ada qisasnya} memiliki balasan yang sama {Siapa saja yang melepaskan} hak qisasnya {maka itu penebus dosa baginya} bagi orang dibebaskan {Siapa yang tidak memutuskan menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

45. Hukum-hukum ini termasuk di antara hukum-hukum yang ada di dalam Taurat di mana para nabi, para ulama Rabbani, dan para pendeta menjadikannya sebagai hukum di kalangan orang-orang Yahudi. Allah telah mewajibkan bagi mereka bahwa satu jiwa diqishahsh karena membunuh jiwa yang lain, dengan syarat kesengajaan dan kesetaraan, mata dicongkel dengan mata, telinga dipotong dengan telinga, gigi dicabut dengan gigi. Sama halnya dengan anggota badan yang lain yang mungkin dilakukan qishash padanya tanpa kezhaliman.
“Dan luka-luka pun ada qishashnya.” Qishash adalah perlakuan kepada pelaku kejahatan sebagaimana dia melakukannya kepada korban. Barangsiapa melukai orang lain secara sengaja, maka pelakunya dilukai sebagai qishash seperti luka pada korban dari segi tempat, panjang, lebar dan kedalaman. Dan hendaknya diketahui bahwa syariat umat sebelum kita adalah syariat bagi kita juga selama tidak bertentangan dengan syariat kita. “Barangsiapa melepaskan hak qishashnya,” pada nyawa dan yang lebih rendah darinya, pada anggota badan dan luka, yaitu dengan memaafkan pelaku kejahatan dan hak telah ditetapkan untuknya, “maka ia menjadi penebus dosa baginya,” artinya, penebus bagi pelaku kejahatan, karena Bani Adam telah memaafkan haknya, maka Allah pun lebih berhak dan lebih layak untuk memaafkan. Ia juga pelebur dosa bagi pemberi maaf. Sebagaimana dia telah memaafkan orang yang telah berbuat jahat kepadanya atau orang yang berkaitan dengannya, maka Allah pun memaafkan kesalahan dan kekeliruannya.
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zhalim.” Ibnu Abbas berkata, “Kekufuran di bawah kekufuran, kezhaliman di bawah kezhaliman, kefasikan di bawah kefasikan, ia menjadi kezhaliman besar jika disertai penghalalan, dan dosa besar dan berat jika dilakukan tanpa menghalalkannya.


📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

Ini juga merupakan salah satu dari apa yang dikutuk oleh orang Yahudi dan mereka benci. Dalam kitab Taurat yang ada pada mereka menyatakan bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, tetapi mereka melanggar hukum tersebut dengan sengaja dan keras kepala. Mereka mengikat leher budak, tetapi mereka tidak mengikat leher majikan. Sebaliknya, mereka menentukannya dengan tebusan sebagaimana mereka melanggar hukum Taurat yang ada pada mereka tentang hukum rajam terhadap orang yang melakukan zina muhshan. Mereka menggantinya dengan hukum yang mereka sepakati berupa dengan hukuman cambuk, penyiksaan, dan mempertontonkan hal itu. Oleh karena itu Allah berfirman di ayat sebelumnya : (Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir) karena mereka telah melanggar hukum Allah dengan sengaja dan keras kepala. Dan di sini Allah berfirman: (maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim) karena mereka tidak berlaku kepada orang yang dizalimi oleh orang yang zalim dalam hal yang diperintahkan Allah untuk berlaku adil dan berlaku sama bagi semua orang. Mereka telah melanggar, berlaku tidak adil, dan menindas satu sama lain.
Imam Abu Nasr bin Ash-Shabagh telah meriwayatkan dalam kitabnya “Asy-Syamil” tentang kesepakatan untuk menggunakan ayat ini sebagai hujjah atas apa yang telah ditunjuukkan di dalamnya. Semua imam telah menggunakan ini sebagai hujjah bahwa seorang pria dapat dihukum mati karena membunuh seorang wanita karena keumuman ayat ini. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan lainnya bahwa Rasulullah SAW telah memutuskan dalam kitab Amr bin Hazm bahwa seorang pria dapat dihukum mati karena membunuh seorang wanita”. Dalam hadits lain, “Orang-orang muslim itu darahnya sederajat” ini merupakan pandangan mayoritas ulama.
Firman Allah: (dan luka luka (pun) ada qishashnya) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Jiwa dibunuh dengan alasan membunuh jiwa, mata dicongkel dengan alasan mencongkel mata, hidung dipotong dengan alasan memotong hidung, gigi dicabut dengan alasan mencabut gigi, dan luka dibalas dengan luka yang setimpal. Dalam hal ini, di antara orang-orang muslim yang merdeka, baik pria maupun wanita, mereka setara jika tindakan tersebut disengaja dan di luar tindakan membela diri. Dalam hal ini juga setara bagi orang-orang yang menjadi budak, baik pria maupun wanita di antara mereka, jika tindakan tersebut disengaja dan di luar tindakan membela diri.
Firman Allah: (Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) kafarat baginya). Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang ayat (Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash)nya) dia berkata: “Siapa yang memberikan maaf dan menyerahkan hak qishashnya, maka itu adalah penebusan bagi orang yang dimintai pertanggung jawaban dan pahalanya bagi yang meminta pertanggungjawaban.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas juga tentang ayat: (Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) kafarat baginya) bagi orang yang menyakiti, dan pahala orang yang disakiti itu di sisi Allah SWT. Ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. Kemudian, dia berkata: “Ini juga telah diriwayatkan dari Khaitsamah bin Abdurrahman, Mujahid, Ibrahim dalam salah satu pendapatnya, Amir Asy-Sya'bi, dan Jabir bin Yazid, dengan pendapat yang serupa.”
Firman Allah: (Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim) Telah disampaikan dari Thawus dan ‘Atha’ bahwa keduanya berkata: “Kekufuran di atas kekufuran, kezaliman di atas kezaliman, dan kefasikan di atas kefasikan"


📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Surat Al-Ma’idah ayat 45: Syari'at qisas juga berlaku dalam syari'at Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

Jika dibunuh.

Jika dicolok.

Jika dipotong.

Jika dicabut. Demikian juga anggota badan lainnya yang bisa dilakukan qisas tanpa melebihi batas.

Oleh karena itu, barang siapa yang melukai orang lain secara sengaja, maka dilakukan qisas terhadap yang melukai tersebut sesuai perbuatannya melukai, baik batasnya, tempatnya, panjangnya, dan kedalamannya. Perlu diketahui, bahwa syari'at sebelum kita merupakan syari'at bagi kita selama tidak ada dalam syari'at kita yang menyelisihinya.

Baik dalam hal jiwa, anggota badan maupun luka.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Ma’idah Ayat 45

Di antara hukum yang terdapat dalam taurat adalah bahwa kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya, taurat, hukuman yang sepadan, yaitu bahwa menghilangkan nyawa dibalas dengan nyawa, melukai mata dibalas dengan melukai mata, mencederai hidung dibalas dengan hidung, memotong telinga dibalas dengan telinga, merontokkan gigi dibalas dengan gigi, dan luka-luka pun ada qisas-Nya, yakni ada balasannya yang sama. Namun demikian, barang siapa melepaskan hak untuk melakukan qisasnya, maka sikap itu akan menjadi penebus dosa baginya. Sebaliknya barang siapa tidak memutuskan perkara yang terjadi dengan saudaranya menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah akan termasuk orang-orang yang zalim. Dan setelah masa para nabi penganut dan pelaksana isi taurat berakhir, kami teruskan jejak mereka dengan mengutus isa putra maryam yang mendapat amanah untuk membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu taurat dan mengajarkan serta melaksanakan ajaran-ajarannya. Dan, selain itu, kami menurunkan pula injil kepadanya sebagai penyempurna taurat, yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya, dan juga berfungsi untuk membenarkan kitab yang sebelumnya yaitu taurat, dan injil ini juga berisi ajaran sebagai petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang yang bertakwa, yaitu yang selalu menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

Itulah berbagai penjelasan dari kalangan ahli tafsir berkaitan makna dan arti surat Al-Ma’idah ayat 45 (arab-latin dan artinya), moga-moga memberi kebaikan untuk kita bersama. Sokong usaha kami dengan memberi tautan ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com.

Artikel Banyak Dicari

Baca banyak halaman yang banyak dicari, seperti surat/ayat: Al-Baqarah 183, Al-Fath, Al-‘Alaq, Al-Insyirah, Ali ‘Imran 159, Inna Lillahi. Ada pula Al-Fil, Al-Ma’un, Yusuf 4, Alhamdulillah, Al-Bayyinah, At-Tin.

  1. Al-Baqarah 183
  2. Al-Fath
  3. Al-‘Alaq
  4. Al-Insyirah
  5. Ali ‘Imran 159
  6. Inna Lillahi
  7. Al-Fil
  8. Al-Ma’un
  9. Yusuf 4
  10. Alhamdulillah
  11. Al-Bayyinah
  12. At-Tin

Pencarian: al isra ayat 109, surah an nisa ayat 3, al hasyr ayat 23, surat ar rahman arab dan latin, al basa

Surat dan Ayat Rezeki

GRATIS Dapatkan pahala jariyah dan buku digital "Jalan Rezeki Berlimpah". Caranya, copy-paste text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga (3) group WhatsApp yang Anda ikuti:

Nikmati kemudahan dari Allah untuk memahami al-Qur’an dengan tafsirnya. Tinggal klik nama suratnya, klik nomor ayat yang berwarna biru, maka akan keluar penjelasan lengkap untuk ayat tersebut:
 
👉 tafsirweb.com/start
 
✅ Bagikan informasi ini untuk mendapat pahala jariyah

Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol di bawah: