Surat Al-Ma’idah Ayat 107

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

فَإِنْ عُثِرَ عَلَىٰٓ أَنَّهُمَا ٱسْتَحَقَّآ إِثْمًا فَـَٔاخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ ٱلَّذِينَ ٱسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ ٱلْأَوْلَيَٰنِ فَيُقْسِمَانِ بِٱللَّهِ لَشَهَٰدَتُنَآ أَحَقُّ مِن شَهَٰدَتِهِمَا وَمَا ٱعْتَدَيْنَآ إِنَّآ إِذًا لَّمِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ

Arab-Latin: Fa in 'uṡira 'alā annahumastaḥaqqā iṡman fa ākharāni yaqụmāni maqāmahumā minallażīnastaḥaqqa 'alaihimul-aulayāni fa yuqsimāni billāhi lasyahādatunā aḥaqqu min syahādatihimā wa ma'tadainā innā iżal laminaẓ-ẓālimīn

Artinya: Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: "Sesungguhnya persaksian kami labih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang yang menganiaya diri sendiri".

« Al-Ma'idah 106Al-Ma'idah 108 »

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

Tafsir Mendalam Terkait Dengan Surat Al-Ma’idah Ayat 107

Paragraf di atas merupakan Surat Al-Ma’idah Ayat 107 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada variasi tafsir mendalam dari ayat ini. Diketemukan variasi penafsiran dari berbagai ulama tafsir terkait kandungan surat Al-Ma’idah ayat 107, antara lain seperti termaktub:

📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Kemudia apabila wali-wali mayit mendapati dua saksi yang disebutkan itu telah berbuat dosa dengan melakukan pengkhianatan dalam persaksian atau wasiat, maka hendaknya ada dua orang wali-wali mayit yang menggantikan posisi mereka berdua, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah (dan mengatakan) ”persaksian kami yang jujur ini lebih pantas untuk diterima daripada persaksian dusta mereka berdua, dan kami tidaklah melanggar garis kebenaran dalam persaksian kami. Sesungguhnya kami apabila kami bertindak aniaya dan menyampaikan persaksian yang tidak sesuai dengan fakta kebenaran, benar-benar termasuk orang-orang yang berbuat kezhaliman lagi melampaui batas-batasan Allah”


📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

107. Namun jika terbongkar bahwa kedua saksi yang telah bersumpah itu berhak mendapatkan dosa karena berdusta, menyembunyikan kesaksian, atau berkhianat dan mengambil sebagian harta warisan yang diamanahkan kepada mereka; maka hendaklah dua orang yang lain dari ahli waris si mayit mengganti posisi mereka, dan dua orang pengganti ini harus dari ahli waris yang paling dekat dengan mayit -yakni sebisa mungkin orang yang paling dekat dan paling berhak mendapatkan warisannya-, maka dua orang ini harus bersumpah dengan nama Allah bahwa kesaksian dua saksi yang berkhianat atas wasiat si mayit itu tidak benar, dan tuduhan kami ini bukankah tuduhan yang batil, dan kami tidak melanggar kebenaran; dan jika kami melanggar kebenaran dan mengatakan tuduhan batin maka sungguh kami termasuk orang-orang yang zalim.


📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram

107. Jika sesudah pengambilan sumpah itu keduanya menunjukkan kebohongan dalam kesaksiannya atau sumpahnya, atau memperlihatkan gejala pengkhianatan, maka sebaiknya ada dua orang dari lingkungan terdekat si mayat yang menggantikan keduanya untuk bersaksi atau bersumpah atas hal yang sebenarnya. Lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya kesaksian kami atas kebohongan dan pengkhianatan kedua orang itu lebih benar daripada kesaksian keduanya atas kejujuran dan amanah mereka berdua. Kami tidak melakukan sumpah palsu. Sungguh jika kami memberikan kesaksian palsu niscaya kami akan termasuk ke dalam golongan orang-orang zalim yang melanggar larangan Allah.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

107. فَإِنْ عُثِرَ عَلَىٰٓ أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّآ إِثْمًا (Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa)
Yakni apabila diketahui setelah persaksian dua saksi tersebut bahwa keduanya berbuat dosa dengan berbohong saat bersaksi atau bersumpah, atau terdapat pengkhianatan.

فَـَٔاخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا(maka dua orang yang lain menggantikannya)
Maka dua orang lain menggantikan posisi dua orang sebelumnya untuk bersaksi atau bersumpah sesuai dengan kebenaran.

مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْأَوْلَيٰنِ(dari ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan))
Yakni dari orang terdekat si mayit.

فَيُقْسِمَانِ بِاللهِ(lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah)
Yakni bersumpah atas dua saksi dari orang kafir tersebut bahwa dua orang ini telah berbohong dan berkhianat.

أحق من شهادتهما (lebih benar daripada persaksian mereka berdua)
Yang mengaku bahwa keduanya benar dan amanah.

وَمَا اعْتَدَيْنَآ (dan kami tidak melanggar batas)
Yakni kami tidak melakukan sumpah ini untuk berbohong atas mereka.


📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

107. Jika setelah bersumpah didapati bahwa kedua saksi itu telah melakukan dosa, yaitu pengkhianatan atau kebohongan dalam bersaksi atau bersumpah, maka yang berhak bersaksi dan bersumpah dengan benar yaitu dua saksi lainnya dari ahli waris yang berhak atas wasiat dan termasuk kerabat dari mayit yang menempati posisi dua saksi sebelumnya. Lalu keduanya bersumpah demi Allah bahwa “Sungguh sumpah kami lebih benar daripada sumpah dua saksi itu, dan kami tidak melanggar kebenaran dalam sumpah. Dan sungguh jika kami melanggarnya dengan berkhianat atau berdusta, yaitu kami berdusta, maka kami termasuk orang-orang yang menzalimi diri sendiri


📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah

Jika terbukti} terbukti setelah bersumpah {kedua saksi itu berbuat} memperkenankan {perbuatan dosa} pengkhianatan {maka dua orang yang lain menggantikan kedudukannya, di antara orang-orang yang berhak yaitu ahli waris} maka dua laki-laki lain dari kerabat orang yang mati yang berhak atas wasiat berdiri menggantikan kedudukan dua orang yang saksi itu {lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, “Sungguh kesaksian kami lebih layak} lebih benar dan lebih pasti {daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas} Kami tidak melanggar batas kebenaran dalam sumpah kami {Sesungguhnya jika demikian, tentu kami termasuk orang-orang yang zalim.”


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

107. “Jika di ketahui bahwa keduaNya.” Yakni, kedua orang saksi itu “berbuat dosa” dengan terciumnya indikasi kebohongan dan penghianatan. “maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal memajukan tuntutan untun menggantinya.” Maksudnya, ada dua orang dari keluarga mayit yang mana keduanya termasuk keluarga yang paling dekat dengan mayit. “lalu keduanya bersumpah dengan Nama Allah, ‘Sesungguhnya persaksian kami lebih layak di terima daripada persaksian kedua saksi itu’.” Yakni kedua orang saksi itu telah berdusta, merubah dan berkhianat.
“Dan kami tidak melanggar batas, sesugguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang menganiaya diri sendiri,” yaitu, jika kami berbuat zhalim, melampui batas, dan bersaksi tanpa kebenaran.


📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

Ayat 106-108
Ayat ini mengandung ketentuan Allah SWT. Dikatakan bahwa ayat ini dinasakh
Ulama lainnya (yang merupakan kebanyakan ulama’, dalam pendapat yang dikatakan oleh Ibnu Jarir) ini adalah ayat muhkamat; dan siapa saja yang menganggap bahwa ayat ini dinasakh, maka dia harus harus memiliki penjelasannya. Firman Allah SWT (Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang) ini adalah khabar dari firmanNya (Syahadatu bainikum) dikatakan bahwa bentuknya adalah “syahaadatu itsnaini” dimana “mudhafnya” dibuang dan :mudaf ilaih”nya menempati kedudukannya.
Dikatakan juga bahwa kalimat itu bentuknya “An yasyhada itsnaani” Firman Allah SWT: (Yang adil kedua-duanya) menjadi sifat “itsnani”, yaitu hendaknya kedua saksi itu adil. Firman Allah SWT: (dari kalangan kalian) dari orang-orang muslim. Pendapat ini dikatakan oleh mayoritas ulama.
Ali bin Abu Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (Oleh dua orang yang adil di antara kalian) dia berkata, yaitu dari golongan orang-orang muslim.
Ibnu Jarir berkata bahwa ulama lainnya berkata tentang firmanNya: (Oleh dua orang yang adil di antara kalian) yaitu yang dari keluarga yang berwasiat. Ini adalah pendapat yang Ikrimah, Ubaidah dan lainnya.
Terkait firman Allah SWT: (atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian) Ibnu Abbas berkata terkait firmanNya: (atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian) , dia berkata,”dari golongan selain orang-orang muslim, yaitu Ahli Kitab.
Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari ‘Ikrimah dan Ubaidah dalam firmanNya (di antara kalian) bahwa yang dimaksud adalah dari pihak pemberi wasiat, itulah yang dimaksud di sini, (atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian) yaitu dari golongan selain orang yang memberi wasiat.
Firman Allah SWT: (Jika kalian dalam perjalanan di muka bumi) yaitu kalian melakukan perjalanan (lalu kalian ditimpa bahaya kematian) Ini merupakan dua syarat untuk membolehkan memintas saksi dari orang-orang kafir dzimmi, jika tidak ada orang-orang mukmin, yaitu hal tersebut terjadi di keadaan dalam perjalanan, dan hal itu tidak diperbolehkan kecuali hanya dalam hal wasiat.
Firman Allah SWT: (Kalian tahan kedua saksi itu sesudah salat) Ibnu Abbas berkata, yaitu shalat Ashar. Demikian juga yang dikatakan oleh Sa'id bin Jubair, Ibrahim An-Nakha'i, Ikrimah, dan Muhammad bin Sirin.
Az-Zuhri berkata, yaitu shalatnya orang-orang muslim.
Maksudnya yaitu kedua saksi itu melakukan kesaksian setelah shalat jamaah yang diikuti oleh orang banyak. (Lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah) yaitu keduanya bersumpah demi Allah (Jika kalian ragu-ragu) yaitu jika tampak untuk kalian sesuatu yang mencurigakan dari keduanya, bahwa keduanya berkhianat. Maka saat itu juga keduanya bersumpah demi Allah ((Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini) yaitu dengan keimanan kami. Pendapat itu yang dikatakan oleh Muqatil bin Hayyan, (harga yang sedikit) yaitu kami tidak menukarnya dengan sesuatu yang kecil berupa dunia yang akan hancur dan lenyap (walaupun dia karib kerabat) yaitu bahkan jika orang yang dipersaksikan itu adalah kerabat, kami tidak memihaknya (dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah)
Itu dimudhafkan kepada “Allah” sebagai penghormatan dan untuk mengagungkan hal itu. (sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa) yaitu jika kami melakukan hal itu berupa menyimpang dari kesaksian itu, menggantinya, mengubahnya atau menyembunyikannya secara keseluruhan.
Kemudian Allah SWT berfirman: (Jika diketahui bahwa kedua (saksi ini) memperbuat dosa)
yaitu jika terbuka, tampak dan terbukti dari kedua saksi wasiat itu bahwa keduanya berkhianat atau menyembunyikan sebagian dari harta yang diwasiatkan kepada keduanya, dan hal itu tampak pada keduanya (Maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya) Ini adalah bacaan mayoritas ulama (Ustuhiqqa ‘alaihimul aulayaan) Diriwayatkan dari Ali, Ubay, dan Hasan Al-Bashri bahwa mereka membacanya (Istahaqqa ‘alaihimul aulayaan)
Al-Hasan membacanya (minal ladziina istahaqqa ‘alaihimul awwalayaan) Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Berdasarkan bacaan mayoritas ulama, bahwa maknanya yaitu "ketika hal itu terbukti melalui berita yang benar atas pengkhianat keduanya, maka hendaklah ada dua orang dari golongan ahli waris yang berhak dari harta yang ditinggalkan itu, dan hendaklah keduanya adalah orang yang paling berhak mewaris harta itu (Lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, "Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu.”) yaitu berdasarkan ucapan kami bahwa keduanya berkhianat maka lebih berhak, lebih benar dan lebih kuat daripada kesaksian keduanya yang sebelumnya (dan kami tidak melampaui batas) yaitu dalam ucapan kami bahwa keduanya berkhianat.
(Sesungguhnya kami kalau demikian termasuk orang-orang yang berbuat zalim) yaitu sesungguhnya kami berdusta terhadap keduanya. Sumpah bagi para ahli waris dan berpegang pada ucapannya serta dengan keadaan ini, Sebagaimana para wali orang yang terbunuh bersumpah, yaitu ketika tampak adanya penyimpangan dari sisi orang yang membunuh. Maka orang yang berhak bersumpah atas pembunuh, maka pembunuh itu harus diserahkan kepada mereka,
Telah disebutkan dalam hadits yang serupa dengan apa yang ditunjukkan oleh ayat ini.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, seorang laki-laki dari Bani Sahm dari Tamim Ad-Dari dan Adi bin Badda’, lalu orang dari Bani As-Sahmi mati di daerah dimana tidak ada seorang muslim di sana, yaitu ketika mereka tiba di sana, mereka menemukan sebuah tempat yang berisi sebuah tabung perak yang dilapisi dengan emas. Lalu Rasulullah SAW mengambil sumpah dari keduanya, dan mereka menemukan tabung itu di Makkah. Dikatakan: “Kami membelinya dari Tamim dan Adi.” Kemudian dua orang dari wali Bani Sahm bersumpah dengan menyebut nama Allah. sungguh kesaksian kami lebih berhak daripada kesaksian keduanya, dan tabung itu milik orang yang memilikinya. Dalam hal ini, diturunkan ayat (Hai orang-orang yang beriman, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang)
Asbath meriwayatkan dari As-Suddi tentang ayat ini, (Hai orang-orang yang beriman, apabila seseorang dari kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kalian), dia berkata,”Ini tentang wasiat ketika seseorang menjelang kematian.. Orang itu memberikan wasiat dan disaksikan.oleh dua orang dari orang-orang muslim atas harta dan apa yang dia miliki. Dia berkata bahwa ketika dia tinggal (bukan dalam perjalanan. (atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian) di keadaan dalam perjalanan (Jika kalian dalam perjalanan di muka bumi, lalu kalian ditimpa bahaya kematian) Hal ini seseorang menghadapi kematian dalam perjalanan, sedangkan di dekatnya tidak ada orang muslim. Lalu dia memanggil dua lelaki dari orang-orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi, lalu berwasiat kepada keduanya dan menitipkan warisannya, kemudian keduanya menerimanya. Jika keluarga orang yang mati ridha dengan wasiat itu dan mengenal kedua saksinya, maka mereka boleh membiarkan keduanya. Jika mereka ragu, maka mereka melaporkannya keduanya kepada pemimpin. Itu diungkapkan oleh Allah SWT (Kamu tahan kedua saksi itu sesudah salat (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah)
Firman Allah SWT: (Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya) yaitu ketentuan hukum ini dengan agar lebih diridhai, berupa meminta sumpah kepada dua saksi orang kafir dzimmi serta terdapat keraguan atas keduanya. Maka hal itu lebih dekat untuk menjadikan keduanya memberikan kesaksian agar lebih diridhai. Firman Allah SWT: (dan merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah) yaitu hal yang mendorong mereka untuk memberikan kesaksian dengan apa adanya dan itu memperbesarnya sumpah dengan menyebut nama Allah, untuk menjaga pihaknya dan memperbesarnya, serta rasa takut aibnya tampak di hadapan orang jika sumpahnya dikembalikan kepada ahli waris, dan mereka bersumpah dan berhak atas apa yang mereka akui. Oleh karena itu Allah berfirman: (dan merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah) Kemudian Allah berfirman: (Dan bertakwalah kepada Allah) yaitu dalam semua perkara kalian (dan dengarkanlah) yaitu taatilah (Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik) orang-orang yang menyimpang dari ketaatan kepadaNya dan menyimpang dari syariatNya.


📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Surat Al-Ma’idah ayat 107: Yakni diketahui berdasarkan qarinah (tanda) yang menunjukkan keduanya berdusta dan berkhianat.

Maksudnya melakukan khianat (kecurangan) dalam persaksiannya atau berdusta, misalnya mengaku bahwa keduanya telah melakukan transaksi jual beli dengan si mati sebelum matinya atau mengaku bahwa si mati telah berwasiat untuk mereka berdua.

Yakni hendaknya dua orang dari wali yang terdekat dengan si mati bangkit lalu bersumpah bahwa kedua saksi itu telah berdusta, telah merubah wasiat (pesan si mati) dan berkhianat.

Pengkhususan sumpah yang diambil dari dua orang kerabat terdekat adalah karena masalahnya yang khusus, yaitu sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, bahwa ada seorang dari Bani Sahm keluar safar bersama Tamim Ad Dariy dan Addi bin Baddaa', di mana keduanya adalah orang Nasrani, maka orang yang berasal dari Bani Sahm itu wafat di negeri yang tidak terdapat seorang muslim. Ketika keduanya datang membawa tarikahnya (harta peninggalannya), keluarganya kehilangan sebuah wadah dari perak yang berukiran daun pohon kurma dari emas, maka keduanya melaporkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga turunlah ayat di atas, lalu Beliau menyuruh mereka berdua bersumpah, kemudian wadah itu pun ditemukan di Mekah, dan orang yang memegang wadah itu berkata, "Kami membelinya dari Tamim dan Addi", maka turunlah ayat setelahnya. Kemudian bangkitlah dua orang wali orang Bani Sahm yang meninggal itu dan keduanya bersumpah. Dalam sebuah riwayat Tirmidzi disebutkan, "Amr bin 'Ash dan yang lain dari mereka bangkit, lalu bersumpah, di mana keduanya adalah kerabat terdekat si mati." Dalam riwayat lain disebutkan lebih jelas, "Maka orang dari Bani Sahm itu sakit dan mewasiatkan kepada dua orang itu (Tamim dan Addi) agar menyampaikan harta yang ditinggalkannya kepada keluarganya. Ketika orang itu telah wafat, maka kedua orang itu mengambil wadah dan menyerahkan selebihnya kepada keluarganya."

Yakni bersaksi namun isinya tidak benar.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Ma’idah Ayat 107

Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa, ini berkaitan dengan dua orang nasrani, tamim ad-da'riy dan 'adiy bin badda, yang menerima wasiat dari budail yang wafat waktu berdagang di syam dan berbohong dalam persaksiannya dengan bersumpah palsu di hadapan nabi Muhammad; maka dua orang yang lain, yaitu dua orang saksi dari keluarga yang meninggal, menggantikan kedudukannya menjadi dua saksi, yaitu dua saksi yang termasuk di antara ahli waris yang berhak menjadi saksi dan lebih dekat hubungan nasabnya kepada yang meninggal, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, dengan disaksikan oleh orang banyak, sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, tamim ad-da'riy dan 'adiy bin badda yang berbeda agama dan menyembunyikan barang milik budail, dan kami, dua saksi dari keluarga yang meninggal, tidak melanggar batas dalam kesaksian ini. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian, curang dan tidak adil, tentu kami termasuk orang-orang zalim terhadap diri sendiri. Dengan cara itu, dua saksi yang termasuk di antara ahli waris yang berhak menjadi saksi dan lebih dekat hubungan nasabnya dengan almarhum, lebih patut memberikan kesaksiannya menurut yang sebenarnya, bahwa kendi emas itu milik budail sebagaimana tercantum dalam surat wasiat yang disisipkan pada barang-barang yang dititipkan kepada dua teman bisnisnya yang beragama nasrani; dan mereka, tamim ad-da'riy dan 'adiy bin badda, merasa takut sumpahnya yang palsu akan dikembalikan kepada ahli waris, yakni dikonfrontir dengan sumpah mereka, setelah mereka bersumpah dengan benar di hadapan rasulullah. Sumpah saksisaksi yang berlainan agama itu ditolak dengan bersumpahnya saksisaksi yang terdiri dari kerabat. Orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat balasan di dunia dan akhirat. Bertakwalah kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, dan dengarkanlah dengan saksama perintah-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik, yakni para pelaku dosa besar untuk kembali kepada yang lurus, karena sikap mereka yang terus-menerus berbuat dosa besar sehingga kalbu mereka tertutup.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

Itulah kumpulan penafsiran dari berbagai pakar tafsir terkait kandungan dan arti surat Al-Ma’idah ayat 107 (arab-latin dan artinya), semoga berfaidah bagi kita semua. Sokong perjuangan kami dengan mencantumkan tautan ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com.

Link Tersering Dibaca

Terdapat ratusan halaman yang tersering dibaca, seperti surat/ayat: At-Taubah, At-Tin 4, Al-A’raf 54, Ali ‘Imran 190, An-Nahl 114, Al-Anbiya 30. Ada pula An-Nisa, Al-Muthaffifin, Al-Fatihah 5, Al-Fatihah 4, Al-Humazah, Al-Ma’idah 48.

  1. At-Taubah
  2. At-Tin 4
  3. Al-A’raf 54
  4. Ali ‘Imran 190
  5. An-Nahl 114
  6. Al-Anbiya 30
  7. An-Nisa
  8. Al-Muthaffifin
  9. Al-Fatihah 5
  10. Al-Fatihah 4
  11. Al-Humazah
  12. Al-Ma’idah 48

Pencarian: arti al humazah, ali imron 103, an nisa 141, maryam 33, wakingah

Surat dan Ayat Rezeki

GRATIS Dapatkan pahala jariyah dan buku digital "Jalan Rezeki Berlimpah". Caranya, copy-paste text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga (3) group WhatsApp yang Anda ikuti:

Nikmati kemudahan dari Allah untuk memahami al-Qur’an dengan tafsirnya. Tinggal klik nama suratnya, klik nomor ayat yang berwarna biru, maka akan keluar penjelasan lengkap untuk ayat tersebut:
 
👉 tafsirweb.com/start
 
✅ Bagikan informasi ini untuk mendapat pahala jariyah

Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol di bawah: